
PERSIAPAN KPU KABUPATEN KENDAL JELANG KAMPANYE PEMILU 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan bahwa masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Jenis kampanye yang diperbolehkan pada rentang waktu ini yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat perga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan media social.
Salah satu prinisip penyelenggaraan pemilu adalah terbuka, dan KPU berupaya menerjemahkan prinsip tersebut dalam kebijakan teknis, salah satunya adalah Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Aplikasi SIKADEKA merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024.
Pada PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 9 ayat (2) menyebutkan Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye. Ketentuan Pasal 15 ayat (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Ketentuan Pasal 16 ayat (5) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Ketentuan pasal 17 ayat (5) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Ketentuan pasal 19 ayat (3) menyatakan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu. Maka pada 25 November 2023 merupakan hari terakhir pendaftaran pelaksana Kampanye Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024. Hal yang sama juga untuk pelaksana kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi melalui SIKADEKA.
Sebanyak 17 (tujuh belas) partai politik tingkat Kabupaten Kendal kecuali PKN telah memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melakukan pendaftaran pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten Kendal dan tertuang dalam MODEL-KAMPANYE DPRD KAB/KOTA pada 25 November 2023 sebelum jam 23.59 WIB.