
PENGUMUMAN NOMOR : 30/PP.04.2-Pu/3324/2024 TENTANG PENETAPAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN 2024
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PPS seluruh Kabupaten Kendal tentang Penetapan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih untuk Pilkada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
PPS menetapkan calon anggota KPPS peringkat 1-7 ditetapkan sebagai calon anggota KPPS terpilih dan calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu KPPS sebagaimana daftar terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kendal mengundang calon anggota KPPS terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota KPPS pada:
Hari : Kamis
Tanggal : 7 November 2024
Pukul : Sesuai jadwal di masing-masing PPS Desa/Kelurahan
Tempat : Di masing-masing PPS Desa/Kelurahan
Pakaian : Atasan Kemeja Putih Lengan Panjang, Bawahan Celana/ Rok Warna Hitam dan bersepatu
Calon Anggota KPPS dapat melakukan konfirmasi kepada masing-masing PPS Desa/Kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Lampiran 1 dapat dilihat DISINI