
PENGADUAN MASYARAKAT
KPU Kabupaten Kendal menerima pengaduan masyarakat berupa:
- Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kota Magelang yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
- Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun, yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kepemiluan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :
- Formulir Pengaduan Masyarat klik DISINI
- KPU Kabupaten Kendal, Telp 0294 381101
- Whatsapp pada nomor admin KPU Kabupaten Kendal
- Surat elektronik dengan alamat: kpuk43@gmail.com
- Surat terbuka yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Kendal
Pengaduan akan dilayani pada hari kerja sebagai berikut:
- Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB (Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB)
- Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB)
Bagikan:
Telah dilihat 328 kali