KPU Kabupaten Kendal Gelar Rakor Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2026

Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, di Ruang Rapat Si Raju Kantor KPU Kabupaten Kendal.

Rakor tersebut diselenggarakan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 14 dan Pasal 19 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Data pemilih yang tersedia pada portal Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjadi dasar pelaksanaan tindak lanjut di tingkat kabupaten/kota.

KPU Kabupaten Kendal mengundang sejumlah stakeholder terkait, yaitu dari Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal,  Bawaslu Kabupaten Kendal, Dinas Dukcapil Kabupaten Kendal, serta Lapas Kelas IIA Kabupaten Kendal.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, dan dipimpin langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kendal, Akhmad Zaenutolibin.

Dalam rakor tersebut, seluruh jajaran KPU kabupaten kendal beserta undangan diminta melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap sejumlah aspek krusial, seperti dilakukan pemutakhiran data anggota TNI dan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penanganan data tidak padan dengan database kependudukan melalui mekanisme Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai prosedur dalam Sidalih. Jajaran KPU juga diminta mencermati data invalid, data ganda, serta data yang tidak sesuai dengan data kependudukan terbaru melalui koordinasi dan klarifikasi bersama pihak terkait.

Melalui persiapan ini, KPU Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang optimal dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang valid sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, serta berintegritas di masa mendatang. (HumasKPUKendal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 53 Kali.