Berita Terkini

KPU Kendal Tinjau Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024, Usulkan Aturan RKDK Lebih Ketat

Kendal – KPU Kabupaten Kendal mengunjungi tim kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 pada Jumat, 22 Agustus 2024. Dipimpin Puthut Ami Luhur (Kadiv Teknis Penyelenggaraan) dan Yashinta Sastaviana H (Kasubbag Teknis Pemilu dan Hukum) beserta staf. Kunnjungan ini membahas evaluasi tahapan kampanye dan dana kampanye tanpa anggaran tambahan.

Fokus diskusi adalah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang wajib dibuka calon, namun pelaporannya sering hanya formalitas. Banyak dana kampanye tidak melalui RKDK karena UU memperbolehkan sumbangan barang/jasa. Pelaporan di Pilkada lebih mudah diawasi dibandingkan Pileg, yang dana caleg sulit dikontrol. Kendala teknis seperti birokrasi bank dan aplikasi pelaporan yang bermasalah juga menjadi sorotan.

Pembatasan dana kampanye dinilai penting, tetapi sering diakali dengan memecah sumbangan. Sanksi Pilkada cenderung ringan dibandingkan Pileg, dan pengawasan Bawaslu dinilai lemah. KPU mengusulkan aturan RKDK lebih ketat, pengawasan Bawaslu yang lebih baik, dan perbaikan aplikasi pelaporan untuk transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

KPU Kendal berharap diskusi ini mendorong perbaikan sistem pelaporan dana kampanye, termasuk penyederhanaan prosedur dan penegakan sanksi yang konsisten. Dengan langkah ini, KPU optimistis Pilkada Kendal 2024 dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik manipulasi dana kampanye, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (HumasKPUKendal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali