
KPU Kabupaten Kendal Jalin Kerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk Tata Kelola Arsip Pemilu
Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal pada Rabu (30/7) di Ruang Podcast Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP., M.Si., disaksikan oleh anggota dan Sekretaris KPU serta Kasubbag Umum dan Logistik KPU Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya, Khasanudin menyampaikan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kearsipan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat literasi dan sosialisasi pendidikan pemilih. "Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan mendukung transparansi penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Sementara itu, Wahyu Yusuf Akhmadi mengapresiasi inisiatif ini sebagai upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang sesuai kaidah kearsipan. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan dukungan teknis, pendampingan penataan, pelestarian, dan digitalisasi arsip vital serta bernilai sejarah. Selain itu, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan guna mengoptimalkan pengelolaan arsip Pemilu dan Pilkada di masa depan.
Melalui nota kesepahaman ini, KPU dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berharap dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kendal. (HumasKPUKendal/NMI)