HARI TERAKHIR, PARTAI POLITIK BERBONDONG-BONDONG KE KPU KENDAL
Minggu 9 Juli menjadi hari terakhir partai politik penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal. Dari 17 Partai Politik tingkat Kabupaten Kendal yang mendaftarkan bakal calonnya baru 6 partai yang sudah mengajukan, 11 partai mengajukan pada hari terakhir penerimaan. Partai-partai tersebut antara lain:
- Partai Ummat
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Perindo
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai NasDem
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Gelora
- Partai Golkar
Setelah diterima dan diperiksa kembali oleh anggota KPU Kabupaten Kendal, seluruh berkas penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal dinyatakan lengkap dan diterima.
“Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk menyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dokumen yang telah diserahkan ke KPU hari ini” pungkas Ketua KPU, Hevy Indah Oktaria. Bawaslu Kendal turut hadir pula untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan hari ini
Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal.