Tentang Informasi Publik

Tentang Informasi Publik

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal menetapkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Kabupaten Kendal.

Pembentukan dan pengelolaan layanan informasi publik tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Kendal telah menetapkan:

Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan KPU Kabupaten KendalTahun 2026;
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik;
Daftar Informasi Publik (DIP) KPU Kabupaten Kendal;
Mekanisme pelayanan permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan informasi publik.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik terkait tahapan pemilu dan pemilihan, kelembagaan, program dan kegiatan, produk hukum, laporan keuangan, serta informasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang inklusif, mudah diakses, dan responsif guna mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Dokumen Terkait
Keputusan KPU Kabupaten Kendal tentang Struktur PPID Tahun 2026
SOP Pelayanan Informasi Publik
SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
- SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 83 Kali.
🔊 Putar Suara