Kebijakan Keamanan Informasi
PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
SMKI ISO 27001:2022
KPU Kabupaten Kendal berkomitmen bahwa dalam rangka menjaga keamanan informasi dan penerapan SMKI, KPU Kabupaten Kendal menetapkan kebijakan keamanan informasi sebagai berikut:
- Kebijakan yang selaras dengan tujuan organisasi;
- Menjaga aspek kerahasiaan, integritas dan ketersediaan dari seluruh aset informasi milik organisasi dari ancaman pihak internal maupun eksternal;
- Senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas ruang lingkup keamanan informasi melalui kegiatan pengawasan, pelaporan, pengendalian, respon dan peninjauan secara konsisten disertai dengan perbaikan berkelanjutan dan berkesinambungan;
- Memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan SMKI berdasarkan ISO 27001:2022.
- Melaksanakan dan menerapkan keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien dan konsisten sesuai dengan kebijakan KPU RI sebagaimana ditetapkan dalam pedoman Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (SE Nomor 3 Tahun 2022).
Bagikan :
Dilihat 63 Kali.