KPU Kabupaten Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis (23/7/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, Jalan Raya Soekarno-Hatta No. 189, Kendal.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1/HK.05-NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang telah ditandatangani pada 11 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Kendal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan melalui kerja sama yang berlandaskan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Perjanjian Kerja Sama ini menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta dukungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kolaborasi ini diharapkan tercipta hubungan kelembagaan yang semakin solid, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum, pertukaran informasi, serta penguatan kapasitas kelembagaan guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.

Ketua KPU Kabupaten Kendal menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal atas terjalinnya kerja sama tersebut. Sinergi yang dibangun diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas KPU Kabupaten Kendal.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, KPU Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berlandaskan hukum.(HumasKPUKendal)