Pengumuman/SE

468

PENGUMUMAN NOMOR : 21/PL.02.2-Pu/3324/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 1321 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7,5 % (tujuh koma lima persen) sebanyak 48.059 (empat puluh delapan ribu lima puluh sembilan) suara: Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal  Tahun 2024 sebagai berikut: Hari        : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agutus 2024 Waktu   : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB Hari        : Kamis, 29 Agustus 2024 Waktu   : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB Tempat   : Kantor KPU Kabupaten Kendal,  Jl. Soekarno Hatta No. 337 Kendal Syarat ketentuan bisa di lihat DI SINI Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK dan formulir pendaftaran lainnya, melalui pranala/link https://bit.ly/formpencalonan_pilbup2024    


Selengkapnya
313

SK PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024. Menetapkan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kendal untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari 640.786 (enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam) suara  sah  dalam  Pemilihan  Umum  Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2024, adalah sebanyak 48.059 (empat puluh delapan ribu lima puluh sembilan) suara. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1308 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kendal Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Isi SK dapat di lihat DI SINI


Selengkapnya
275

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL KURSI DAN PEROLEHAN SUARA SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL KURSI DAN PEROLEHAN SUARA SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN KENDAL DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024.  Isi Salinan dapat di lihat DISINI


Selengkapnya
371

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Pas Foto Berwarna 4x6.   surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Kendal. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS di wilayah masing-masing, yang beralamat di Kantor Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Kendal. Untuk kelengkapan dokumen dapate di unduh DISINI


Selengkapnya
442

PENGUMUMAN TENTANG RALAT PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL PADA KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 331/PP.04.2-BA/3324/4/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Ralat Penetapan Hasil Seleksi Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Kendal Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Isi ralat pengumuman dapat dilihat DISINI


Selengkapnya
33

PENGUMUMAN TENTANG RALAT PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL PADA KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 331/PP.04.2-BA/3324/4/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Ralat Penetapan Hasil Seleksi Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Kendal Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Isi ralat pengumuman dapat dilihat DISINI


Selengkapnya
🔊 Putar Suara